Wawasan Polewali — Kasus penembakan misterius yang terjadi di wilayah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, akhirnya mulai menemui titik terang. Hasil penyelidikan awal kepolisian mengungkap bahwa insiden berdarah tersebut berakar pada dendam lama antara dua kelompok warga, dan diduga melibatkan peredaran senjata api ilegal di kawasan tersebut.
Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono, mengatakan bahwa pihaknya kini tengah memburu jaringan pemasok senjata ilegal yang diyakini beroperasi lintas daerah. “Kami sudah mengantongi beberapa nama yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut. Saat ini tim gabungan masih bekerja di lapangan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Polman, Selasa (4/11/2025).
Dendam Lama Picu Kekerasan
Peristiwa penembakan yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Mapilli pada akhir Oktober lalu bermula dari konflik pribadi yang belum terselesaikan sejak beberapa tahun silam. Seorang warga berinisial R (35) tewas tertembak di bagian dada, sementara dua orang lainnya mengalami luka serius.
“Motif awalnya memang dendam lama. Namun, yang memperparah situasi adalah keberadaan senjata api rakitan yang dengan mudah diperoleh pelaku,” ungkap AKBP Agung.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan selongsong peluru kaliber 9 mm di lokasi kejadian. Dugaan kuat, pelaku menggunakan senjata api rakitan jenis pistol yang diperoleh dari jaringan perdagangan gelap.
Polisi Telusuri Sumber Senjata
Polres Polman telah membentuk Tim Khusus (Timsus) bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar untuk menelusuri asal-usul senjata tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan adanya indikasi kuat bahwa senjata rakitan tersebut dipasok dari luar Sulawesi Barat, kemungkinan dari wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.
“Kami sedang mendalami rute peredaran dan siapa saja yang menjadi perantara. Dugaan sementara, ini bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari jaringan lama yang sudah beberapa kali muncul di daerah lain,” jelas Agung.
Tim gabungan juga telah mengamankan tiga orang saksi dan satu terduga pelaku yang diduga menjadi penghubung antara pembeli dan pembuat senjata rakitan. Mereka kini diperiksa intensif di Mapolres Polman.

Baca juga: PENA Sulbar Kecam Intimidasi Jurnalis oleh Anggota DPRD Polman: Marwah Pers Jangan Dilecehkan
Perdagangan Gelap Senjata di Kalangan Sipil
Fenomena senjata api rakitan di Sulawesi Barat bukan hal baru. Berdasarkan data kepolisian, dalam tiga tahun terakhir sedikitnya 25 pucuk senjata rakitan berhasil disita dari warga sipil di wilayah Polman, Mamasa, dan Majene. Sebagian besar senjata itu digunakan untuk berburu, namun tak sedikit yang beralih fungsi menjadi alat kekerasan.
“Awalnya mereka buat untuk berburu babi hutan, tapi kemudian berkembang jadi alat balas dendam dan intimidasi antar kelompok. Ini yang berbahaya,” ujar salah satu penyidik yang enggan disebutkan namanya.
Polres Polman kini memperketat pengawasan bengkel logam dan toko onderdil motor, karena beberapa komponen senjata rakitan diketahui berasal dari peralatan mekanik yang dimodifikasi.
Dukungan Tokoh Masyarakat dan Pemerintah Daerah
Bupati Polman, Andi Ibrahim Masdar, turut mengecam tindakan main hakim sendiri yang memicu tragedi ini. Ia meminta seluruh pihak agar menahan diri dan mempercayakan penyelesaian kasus kepada aparat hukum.
“Kita tidak boleh membiarkan dendam dan senjata ilegal menjadi budaya baru di masyarakat. Pemerintah akan membantu aparat dalam upaya penegakan hukum dan edukasi kepada warga,” ujar Bupati.
Tokoh adat dan agama juga diminta ikut berperan menenangkan situasi agar konflik tidak meluas ke wilayah lain. Pemerintah desa di beberapa kecamatan bahkan mulai mengadakan pertemuan mediasi lokal untuk mencegah potensi balas dendam lanjutan.
Langkah Tegas Polres Polman
Kapolres Agung menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran senjata ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan keberadaan senjata api rakitan di lingkungannya.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku. Kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan tindak pidana berat yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tegasnya.
Fokus pada Deradikalisasi Konflik Sosial
Selain langkah hukum, Polres Polman juga menggandeng tokoh adat dan lembaga keagamaan untuk melakukan pendekatan sosial. Upaya ini bertujuan meredam dendam antarkelompok yang sering menjadi pemicu kekerasan di pedesaan.
“Kami ingin mengakhiri siklus balas dendam yang turun-temurun. Keamanan bukan hanya soal senjata, tapi juga kepercayaan dan komunikasi antarwarga,” pungkas Kapolres.
Dengan operasi gabungan dan pendekatan kemanusiaan yang kini dijalankan, Polres Polman berharap kasus ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan senjata ilegal yang masih beroperasi di bawah permukaan, serta memutus mata rantai kekerasan di wilayah Sulbar secara permanen.





