Polewali Mandar, Sulawesi Barat – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 100 persen di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) memicu sorotan publik. Lembaga Kajian dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (LKPA RI) bahkan mengingatkan adanya potensi risiko pemakzulan terhadap kepala daerah jika kebijakan tersebut dianggap membebani masyarakat tanpa solusi yang adil.
Di sisi lain, Pemerintah Daerah (Pemda) Polman berdalih bahwa kenaikan PBB merupakan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan nilai jual objek pajak. Pemda juga menegaskan telah menyiapkan kebijakan khusus untuk meringankan beban warga miskin.
LKPA RI: Kebijakan Pajak Harus Berkeadilan
Direktur LKPA RI menegaskan bahwa pemerintah daerah memang memiliki kewenangan untuk menaikkan PBB, namun kebijakan tersebut harus mempertimbangkan aspek keadilan sosial.
“Jika kenaikan PBB hingga 100 persen dilakukan tanpa mempertimbangkan kemampuan masyarakat, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sulit, maka bisa berimplikasi politik serius, termasuk risiko pemakzulan kepala daerah,” tegasnya.
LKPA RI mendorong DPRD Polman agar aktif melakukan fungsi pengawasan terhadap kebijakan fiskal ini, sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
Pemda Klaim Ada Keringanan untuk Warga Miskin
Menanggapi kritik tersebut, Pemda Polman melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyampaikan bahwa kenaikan PBB telah disertai kebijakan pengecualian dan keringanan. Sebanyak 1.357 warga miskin terdaftar sebagai penerima manfaat yang akan dibebaskan atau mendapat pengurangan pajak.

Baca juga: Wujudkan Janji Presiden, Ajbar Perkuat Peran Koperasi Merah Putih di Polewali Mandar
“Kami tidak serta-merta memberlakukan kenaikan kepada semua wajib pajak. Ada mekanisme keringanan, pembebasan, hingga subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Kepala Bapenda Polman.
Pemda juga berjanji akan membuka posko pengaduan agar masyarakat bisa mengajukan keberatan atau permohonan keringanan sesuai kondisi ekonomi masing-masing.
Dampak pada PAD dan Pembangunan Daerah
Kenaikan PBB hingga dua kali lipat diproyeksikan mampu menambah PAD secara signifikan. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung program pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
Namun, sejumlah kalangan menilai peningkatan PAD tidak boleh mengorbankan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah diminta transparan dalam penggunaan dana pajak, agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Respon Masyarakat: Antara Keberatan dan Dukungan
Di lapangan, respon masyarakat terhadap kenaikan PBB cukup beragam. Sebagian mengeluhkan beban tambahan yang harus ditanggung, terutama bagi warga di pedesaan yang bergantung pada sektor pertanian.
Namun, ada pula warga yang menilai kenaikan PBB masih wajar jika benar-benar dialokasikan untuk pembangunan fasilitas umum yang bermanfaat.
“Kami siap bayar pajak lebih tinggi, tapi pemerintah harus buktikan hasilnya nyata untuk masyarakat,” ujar salah seorang warga.
Tantangan Pemerintah Daerah ke Depan
Kebijakan kenaikan PBB ini menjadi ujian bagi Pemda Polman dalam menyeimbangkan kebutuhan fiskal dan keadilan sosial. Jika tidak dikelola dengan baik, bukan tidak mungkin akan menimbulkan gejolak politik maupun sosial.
LKPA RI mengingatkan bahwa keberhasilan suatu kebijakan pajak bukan hanya dilihat dari jumlah penerimaan, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut diterima masyarakat dengan rasa adil.



