Wawasan Polewali – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang kepala sekolah PAUD di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) kini memasuki babak baru. Setelah melalui tahap penyelidikan intensif, pihak kepolisian resmi meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Dugaan Pencabulan Empat Murid
Kasus ini mencuat setelah empat orang tua murid melaporkan adanya dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh kepala sekolah terhadap anak-anak mereka. Peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan sekolah, sehingga menimbulkan keresahan luas di kalangan masyarakat.
“Berdasarkan laporan dan keterangan awal, korban berjumlah empat anak. Mereka masih di bawah umur dan merupakan murid di PAUD tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Polman.
Polisi Temukan Unsur Pidana
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menilai telah ditemukan adanya unsur tindak pidana yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke penyidikan. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk orang tua korban dan pihak sekolah.
“Kami sudah mengantongi sejumlah bukti serta keterangan saksi yang menguatkan dugaan pencabulan ini. Oleh karena itu, kasus dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” jelasnya.

Baca juga: Satpol PP Polman Gelar Operasi Tertib Pelajar, 20 Siswa Terjaring di Luar Jam Sekolah
Respon Warga dan Orang Tua Murid
Kabar ini sontak membuat warga Polman geram. Banyak orang tua murid yang khawatir dan menuntut agar aparat menindak tegas jika terbukti bersalah. Mereka menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.
“Sekolah seharusnya tempat anak-anak belajar dan dilindungi, bukan malah menjadi tempat mereka mendapat perlakuan tidak pantas,” kata salah seorang orang tua murid dengan nada marah.
Pendampingan Psikolog untuk Korban
Untuk mencegah trauma berkepanjangan, korban saat ini mendapat pendampingan dari psikolog anak. Pemerintah daerah bersama lembaga perlindungan perempuan dan anak juga turun tangan memberikan bantuan konseling.
“Anak-anak masih sangat kecil. Mereka butuh pemulihan psikologis agar tidak membawa luka batin hingga dewasa,” ujar perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Polman.
Ancaman Hukuman Berat
Jika terbukti bersalah, kepala sekolah tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus ini.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegas Kasat Reskrim.
Proses Hukum Berlanjut
Hingga kini, polisi masih terus mengumpulkan bukti tambahan. Status terlapor telah naik dari saksi terlapor menjadi tersangka potensial, meski belum dilakukan penahanan. Penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah seluruh alat bukti dinyatakan cukup.





