Wawasan Polewali – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) kembali melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) serta pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di sejumlah titik kota. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kebersihan, dan keindahan wilayah perkotaan.
Penertiban tersebut menyasar kawasan jalan protokol, persimpangan lampu merah, trotoar, serta area fasilitas umum yang kerap dijadikan lokasi berjualan maupun tempat meminta-minta.
Ciptakan Kota yang Tertib dan Nyaman
Kepala Satpol PP Polman menjelaskan bahwa kegiatan penertiban merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan peraturan daerah (Perda). Keberadaan gepeng dan PKL yang beraktivitas di area terlarang dinilai dapat mengganggu ketertiban, keselamatan pengguna jalan, serta estetika kota.
“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, tetapi upaya menciptakan kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Pendekatan Humanis Jadi Prioritas
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Polman mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Petugas terlebih dahulu memberikan imbauan serta penjelasan kepada gepeng dan PKL agar tidak beraktivitas di lokasi yang dilarang.
Bagi PKL, Satpol PP meminta agar mereka mematuhi aturan lokasi berjualan dan tidak menggunakan badan jalan maupun trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Baca juga: 65 KK dengan Total 284 Jiwa Warga Transmigrasi Lokal Tempati Lahan 100 HA di Tutar Polman
Penanganan Gepeng Libatkan Dinas Sosial
Untuk penertiban gepeng, Satpol PP Polman berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat. Gepeng yang terjaring pendataan selanjutnya diarahkan untuk mendapatkan pembinaan, pendampingan sosial, serta solusi yang lebih layak.
Langkah ini dilakukan agar penanganan tidak berhenti pada penertiban semata, tetapi juga memberikan jalan keluar yang berkelanjutan bagi para gepeng.
PKL Diminta Patuhi Aturan Berjualan
Satpol PP Polman menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melarang masyarakat untuk mencari nafkah, termasuk melalui usaha PKL. Namun, aktivitas tersebut harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku agar tidak merugikan kepentingan umum.
PKL yang melanggar aturan diberikan peringatan agar segera menertibkan lapaknya. Jika tetap membandel, tindakan lanjutan sesuai ketentuan akan diterapkan.
Respons Masyarakat
Sejumlah warga menyambut baik langkah penertiban yang dilakukan Satpol PP Polman. Mereka menilai keberadaan PKL di trotoar dan gepeng di persimpangan jalan kerap mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan.
Meski demikian, masyarakat juga berharap pemerintah daerah tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan menyediakan solusi bagi warga yang terdampak penertiban.
Penertiban Akan Dilakukan Secara Berkala
Satpol PP Polman menegaskan bahwa kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Hal ini bertujuan agar ketertiban umum dapat terjaga secara konsisten dan tidak bersifat sementara.
Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan tidak memberikan uang kepada gepeng di jalanan serta melaporkan pelanggaran ketertiban umum kepada pihak berwenang.
Penutup
Melalui penertiban gepeng dan PKL, Satpol PP Polman berupaya menjaga ketertiban dan kenyamanan wilayah perkotaan. Dengan pendekatan humanis, sinergi antarinstansi, serta dukungan masyarakat, diharapkan Polewali Mandar dapat menjadi kota yang lebih tertib, aman, dan layak huni.





